Selain itu, Anies juga melakukan pengukuhan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021.
Dasar hukum pelantikan ini berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 3/KEP/2021, SK KASN Nomor B-836/KASN/02/2021 dan B-874/KASN/02/2021, SK DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1184/-071.82/2020 dan Nomor 76/-071.82/202, serta Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1184/-071.82/2020 dan Nomor 76/-071.82/2021.
Dalam acara pelantikan itu, Anies mengatakan kepada para pejabat yang dilantik untuk segera melakukan penyesuaian. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tengah menghadapi kondisi kerja yang sangat dinamis, terutama dalam masa pandemi serta musim penghujan.