Daftar nama pihak PEMILIK HAK MAAF. 1. Dr. HRS. 2. Prof. ES. 3. Prof. STK. 4. K. SL. 5. Enam ORANG TUA KORBAN KM. 50. 6. DR. SN. 7. MNN. 8. MHT. 9. KZ.10. JG. 11. BTM. 12. GN.13. JG. 14. BM.15. RB 16. RK.17. UsO. 18. UAT. 19. EM dan Para Korban Cyber (Catatan hukum: daftar inisial masih panjang).
Dampak Pemanfaatan Sistim Suka-Suka Sungsang (3 S).1. DHL. 2. RG. SN. (Daftar nama dengan data empirik masih panjang).
Dan subtansial korban adalah termasuk seluruh anak bangsa yang bernalar sehat dan minus kroni & kronis rezim (penguasa sakit) sekian level hirarkis jabatan kebawah dari puncak jabatan Presiden Joko Widodo dan cebongers.
Dan perlu diingat rezim kembali mengulang perilaku “tidak berlaku adil” jika musyawarah namun berdasarkan voting. Karena hakekat keadilan bukan dengan prinsip suara terbanyak, terlebih tidak berharga menurut hukum (illusoir) andai voting diambil berdasarkan hasil dari wakil rakyat namun attitude yang transparan adalah aktor intelektual delneming bangsat bangsa oleh sebab tidak menjalankan tupoksi konstitusinya dalam era kepemimpinan rezim 2019-2024.












