Lalu, seandainya rumor santer tentang itikad baik “rekonsiliasi”. Maka yang dibenak adalah, ada beberapa faktor dengan beberapa tingkatan/ dimensi yang mesti terpecahkan atau disatukan oleh seluruh bangsa ini.
Pertama secara logika berpikir ada pertikaian atau peristiwa,
Kedua, sistem hukum ternyata belum memadai, belum memiliki asas legalitas,
Ketiga mencari solusi dengan beberapa metode atau konsep penyelesaian atas perbedaan prinsip antara dua pihak atau lebih?
Maka sebelum mengarah dan menyentuh faktor krusial yang fokus kepada isu rekonsiliasi level nasional (tentunya).
Maka lebih dulu menjawab atau mengomentari para pihak, selain satu pihaknya adalah penguasa sebagai prinsipal stake holder, sesuai makna konteks pertanggungjawaban hukum daripada penguasa penyelenggara negara (konsep prohibita in se) Dan pihak lainnya sementara bisa saja dideskripsikan namun melalui data empirik (pastinya), antara lain pihak-pihak tersebut dipisah menjadi dua bagian sebagai kategori korban politik rezim (kriminilisasi).












