• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Golongan Fragmatisme Rezim “Baru”, Wacanakan Faktor Pemaaf Berdasarkan Voting Adalah Kejahatan yang Berkelanjutan

Golongan Fragmatisme Rezim “Baru”, Wacanakan Faktor Pemaaf Berdasarkan Voting Adalah Kejahatan yang Berkelanjutan

angel angel by angel angel
3 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga komparasi kematian petugas KPPS. Kanjuruhan 6 pengawal anggota FPI, korban dampak C. 19 nyawa WNI yang berhak diselamatkan, sebaliknya negara tidak menyepelekan nyawa mereka (HAK UNTUK HIDUP/HAM), maka menjadi bahan komparasi filsafat (dasar berfikir) lalu berkembang, lahir pertanyaan di benak kepala publik, apakah ada unsur lain penyebab kematian Mulyono? Hal ini butuh penyelidikan dan penyidikan yang intensif, harus profesional, transparan serta kredibel & akuntabel (proporsional dan objektivitas).

Dan secara bijak dengan kerangka berpikir dan dilandasi objektifitas (bukti data empirik) faktor pemaaf tidak tertutup kemungkinan di negara ini dengan adanya sistim hukum tentang restoratif justice. Namun tetap berdasarkan musyawarah antara para pihak korban dan pelaku atau yang turut serta terlibat berdasarkan sistim hukum dengan kategori perbuatan dan tanggung jawab moral dan hukum atas jabatan berdasarkan tupoksi jabatan dan mengingat asas equal dan fiksi hukum yang merupakan garis batasan jelas tentang tidak adanya alasan ketidaktahuan atau kebolehan (PENGECUALIAN WNI) melanggar sistim hukum, TERLEBIH SOSOK JOKOWI SELAKU PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA TERTINGGI RI. TENTANG KEWAJIBAN TUNDUK DAN PATUHI KEBERLAKUAN HUKUM POSITIF/ IUS KONSTITUM (HUKUM YANG HARUS BERLAKU). Sehingga dalam konteks faktor keadilan merupakan prinsip makna atau hakiki tidak sekedar ucapan dan tulisan “rule” namun rasa batiniah. Keadilan tidak sekedar koheren namun inheren.

BeritaTerkait

Tingkatkan Produktivitas Jagung, Babinsa Winong Ajak Petani Kendalikan Hama Sejak Dini

9 November 2025

LTT Capai 463.834 Hektare, Produktivitas Padi di Mataraman Jawa Timur Meningkat

9 November 2025
Page 7 of 10
Prev1...678...10Next
Previous Post

Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Harus Dibarengi dengan Peningkatan Kapasitas

Next Post

Kapolsek Cobeber Press Release Hasil Kegiatan Operasi Kenalpot Brong dan Miras Oplosan

Related Posts

Ragam

Tingkatkan Produktivitas Jagung, Babinsa Winong Ajak Petani Kendalikan Hama Sejak Dini

9 November 2025
TNI-POLRI

LTT Capai 463.834 Hektare, Produktivitas Padi di Mataraman Jawa Timur Meningkat

9 November 2025
Ragam

Menteri Nusron Arahkan Transformasi Layanan Pertanahan yang Adaptif terhadap Tuntutan Generasi Muda

9 November 2025
Ragam

Mendes: Mahasiswa Harus Turun ke Desa untuk Bangun Indonesia

9 November 2025
Ragam

Warga Dapat Layanan Cepat Gratis Terbitkan Aktivasi IKD Perekaman KTP

9 November 2025
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Kerja Bakti Bersihkan Parit Bersama Warga

9 November 2025
Next Post

Kapolsek Cobeber Press Release Hasil Kegiatan Operasi Kenalpot Brong dan Miras Oplosan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021