Sedangkan makna adil itu sendiri lahir dikarenakan ada beberapa faktor:
1. Ada materi perkara/peristiwa (kasus delik),
2. Ada bukti awal hak korban yang dilanggar,
3. proses berjalannya perkara dengan pedoman,
4. Tehnis berproses (ketentuan formil),
5. Subjek (behafior/aparatur),
6. Pemberian sanksi yang adil serta berkepastian.
Jika semua harus bijaksana dengan utamakan faktor pemaaf (Restoratif justice) bukan kah rules menjadi rongsokan tak berharga dan behavior/penguasa sudah menzalimi para pemilik hak? Karena. Hukum selalu dapat dibeli, dan transaksi (Jual-beli) Maaf pun niscaya juga dari hasil kejahatan, setidaknya obscur (remang-remang) alias tak berkepastian.
Secara substantif FAKTOR PEMAAF yang diharuskan si penguasa merupakan kebalikan daripada asas keadilan (justice), dan rezim sudah mempraktikkan otoritarian dengan bungkus (framing) cap kemuliaan namun berlogo *_HARUS MEMAAFKAN_* dengan tanda seru (!).












