“Sinkronisasi kebijakan pusat dengan implementasi yang ada di provinsi maupun di kabupaten kota di Jawa Barat perlu kami lakukan, karena setelah beberapa kunjungan ke kabupaten kota masih banyak pe-er yang harus pansus selesaikan apalagi dalam memenuhi persyaratan dasar dari dinas sektoral,” ujar Hilal usai melakukan komsultasi ke Kementrian Investasi dan Kementrian ATR/BPN di DKI Jakarta, Selasa (15/1/2025).
Hilal menambahkan, dengan adanya ranperda ini bisa menampung kepentingan masyarakat terutama para pelaku usaha dengan memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik agar mereka bisa turut mensejahterakan masyarakat Jawa Barat.
“Dengan adanya perda ini dapat menampung semua kepentingan para pelaku usaha dengan memberikan mereka rasa aman, nyaman pelayanan terbaik agar nantinya mereka juga bisa turut membangun dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Jabar,” tutup Hilal.