Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta, namun menurut Andhika hal itu ada kecacatan hukum.
“Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Sementara, terkait gugatannya terhadap Gibran, dia menuturkan putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai Cawapres.
“Dengan putusan MK, seperti yang banyak diliput media, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, Gibran sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Gibran,” ujarnya.
Dia menilai, dasar Ariyono menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan Capres-Cawapres, sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur.