Gerakan pemakzulan ini muncul dari akumulasi kekecewaan terhadap sikap dan langkah politik Gibran yang dinilai sejumlah pihak tidak sesuai dengan etika ketatanegaraan dan prinsip keadilan.
Kritikus menyoroti bagaimana Gibran bisa menjadi calon wakil presiden dalam waktu singkat, disertai kontroversi atas perubahan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, setelah menjabat, Gibran juga dinilai kurang menunjukkan kinerja substansial di bidang kenegaraan, sementara aktivitas politiknya lebih banyak menimbulkan kegaduhan baru.
Ini menjadi pemantik ketidakpuasan di kalangan purnawirawan TNI yang terkenal menjunjung tinggi nilai kedisiplinan, keadilan, dan penghormatan terhadap proses konstitusional.
Bila tuntutan ini dibiarkan menguat tanpa respons serius dari pemerintah dan DPR, maka Indonesia akan memasuki masa instabilitas politik yang serius.












