Pembangunan Gedung Rehabilitasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari Visi Kabupaten Bandung yang Bangkit Edukatif Mandiri Agamis dan Sejahtera (BEDAS), yang diimplementasikan melalui peningkatan kualitas pembangunan manusia yang merata.
Sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa, diungkapkannya, diprioritaskan bagi masyarakar yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika, serta mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.
Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi. “Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” pungkas Kang DS.***