Ditambahkan Agus Sukiyono, razia tersebut melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak & Polres Demak. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Melakukan pemeriksaan identitas terhadap individu yang terindikasi melakukan praktik penyakit masyarakat (WTS), melakukan pendataan terhadap para pelaku, memberikan pembinaan awal secara lisan mengenai pelanggaran terhadap norma sosial dan peraturan daerah,” tandasnya. (Red).
Page 2 of 2