Dijelaskan Ngatiyana, acara konsultasi publik dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh stakeholder Kota Cimahi untuk penyempurnaan rancangan RPD tahun 2023-2026, dan rancangan awal RKPD tahun 2023.
“Penyusunan rancangan RPD dan rancangan awal RKPD ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait urusan pusat dan daerah,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, rancangan RPD Kota Cimahi saat ini dalam proses finalisasi dokumen, dengan memperhatikan tahapan dan tata cara penyusunan telah melewati penyusunan rancangan.
“Dan tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik yang saat ini kita lakukan. Hasil dari konsultasi publik ini untuk selanjutnya berupa rancangan akhir yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat rekomendasi untuk ditetapkan,” imbuhnya.