Gunawan menyampaikan bahwa, RAD KSB di daerah menjadi Road Map perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan, juga sebagai salah satu penilaian Kinerja Daerah dalam peningkatan produktivitas perkebunan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Di sisi lain, RAD KSB juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam alokasi DBH sawit di daerah, maka akan sangat disayangkan jika daerah bapak/ibu belum memiliki RAD KSB,” tambah Gunawan.
Menurut data statistik perkebunan 2021-2023 Kementerian Pertanian, dari 13 Kabupaten penghasil kelapa sawit di Kalteng, masih terdapat 7 kabupaten yang perlu mengejar penyusunan dokumen RAD KSB.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Domingos Neves, menyampaikan komitmen Provinsi Kalteng dan kabupaten-kabupaten di dalamnya untuk menyelesaikan penyusunan RAD KSB hingga penerapannya.











