Terpisah, dari video yang beredar luas, bahwa Muhibuddin, Jaksa aktif yang juga menjabat sebagai Chief of Legal Counsel PT. Pertamina (Pesero) menjelaskan bahwa dalam kontrak jangka panjang (LNG), keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak.
Ia juga menekankan penting bagi penegak hukum untuk melihat kapan sebenarnya kerugian bisa ditentukan untuk model kontrak jangka panjang yang berdurasi 20 tahun atau 30 tahun. (Red).
Page 5 of 5