Rapat dihadiri stakeholders mulai dari Ketua DPRD Jabar, Ketua Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, seniman budayawan, para kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lain.
Menurut Bey, proses perbaikan sementara akan memakan waktu satu bulan lebih. “ (Perbaikan) Itu kurang lebih (memakan waktu) satu setengah bulan,” katanya.
Biaya perbaikan sementara sendiri akan diambil dari APBD Provinsi 2024, pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Sebelumnya Pemda Provinsi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata telah menutup sementara sebagian area Gedung YPK setelah atap bangunan cagar budaya tersebut ambruk pada Selasa (28/10/2024) sore.
Kegiatan seni dan budaya di Gedung YPK dipindahkan ke fasilitas lain milik Pemda Provinsi, termasuk pameran seni yang sedang berlangsung ketika bencana terjadi.