Agus menegaskan bahwa, kegiatan tersebut Berdasarkan Perda Kab Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak no 4 tahun 2019 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Target lokasi yaitu Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam.
“Hasil operasi tersebut menyasar ke 19 Kos dan Penginapan di wilayah Kecamatan Demak Kota dan Kecamatan Wonosalan, bahkan ditemukan miras juga disita,” pungkas mantan Sesdishub ini. (Red).
Page 2 of 2











