DEMAK || Bedanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ditempat Penginapan dan Rumah Kos, dengan melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak, Selasa (20 Agustus 2024).
Hal tersebut diungkapkan PLT Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiono melalui keterangannya, Jum’at (23/8).
Agus menegaskan, tindakan yang dilakukan sebelum melakukan operasi Pekat yaitu Apel bersama. Selanjutnya, menyambangi sebanyak 19 Penginapan / Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam.
“Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, Menyita minuman beralkohol yang ditemukan di rumah kos, Pendataan pemilik/pengelola dan penghuni rumah kos/penginapan, Memberi himbauan sosialisasi pencegahan Trantibum, pengelola untuk bisa mengawasi anak kost yang tinggal di rumah/penginapan mereka agar jangan terjadi hal – hal yang menyimpang norma – norma agama dan adat, Menghimbau kepada pengelola untuk memasang cctv demi keamanan lingkungan kost dan sekitarnya,” tandasnya.












