Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (red-petugas kasir) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3












