“Tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan dengan sabetan celurit berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Tuban saat pimpin konferensi pers, Rabu (16/02).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di Tahanan Mapolres Tuban dan diancam dengan Pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ncaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun penjara. (Red).
Page 2 of 2













