Menteri Kesehatan berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika “dilarang” mengijinkan siapa pun untuk melakukan penelitian tentang pemanfaatan ganja untuk medis.
Dalam rancangan perubahan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang digodok sekarang ini, disatu sisi tidak ada bahasan tentang penurunan ganja dari golongan 1, disisi lain Kemenkes juga belum ada tanda tanda akan merubah ganja menjadi golongan 2 atau golongan 3 dalam lampiran UU narkotika.
Artinya penanaman dan pemanfaat ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, meskipun CND telah memutuskan ganja tidak lagi sebagai narkotika paling berbahaya.
Paska sidang CND 2 Desember 2020, negara negara didunia ini berhak mengijinkan penanaman ganja sebagai tanaman industri untuk tujuan medis, tentu dengan melibatkan masarakat dengan aturan tertentu dan pengawasan yang ketat karena ganja termasuk narkotika yang penanaman, kepemilikannya dilarang dan penggunaan obat yang berasal dari ganja harus dengan resep dokter.