Oleh: Dr Anang iskandar, Ahli Hukum Narkotika & Mantan KA BNN
Jakarta – bedanews.com – Keputusan CND tanggal 2 desember 2020 tentang reklasifikasi ganja menyatakan bahwa ganja tidak lagi sebagai golongan narkotika paling berbahaya, tetapi ganja masuk golongan narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan medis, ganja boleh ditanam guna diteliti kemanfaatannya untuk bahan pembuatan obat.
Artinya ganja dilarang untuk ditanam, kecuali untuk kepentingan penelitiaan dan industri farmasi yang mendapatkan ijin dari pemerintah cq kemenkes masing masing negara.
Sebelum keputusan CND tanggal 2 desember 2020 tersebut seluruh dunia melarang ganja untuk digunakan kepentingan medis, ganja diteliti untuk kepentingan medis saja tidak diijinkan.
Usulan keputusan untuk memurunkan ganja dari golongan narkotika paling berbahaya ke golongan narkotika dapat digunakan sebagai obat berasal dari WHO, prosesnya mengalami perdebatan yang melelahkan.