Kerana itu sudah mengacu saja kepada UU 23 th 2014, yang tadinya kursi dibatasi hanya 85 – 100 anggota sekarang eksisting menjadi 120, sekarang bisa dipahami kalau usulannya menjadi 1 ketua dan 5 wakil Ketua.
“Hanya saja memang harus ada pendapat pakar, celahnya diskresi tetapi harus ada pendapat pakar, dan ujungnya akhirnya kementrian dalam negeri harus berkomunikasi dengan Kementrian keuangan karena disitu terkait dengan anggaran,” ujar Dady.
Sedang terkait pimpinan Dewan Definitif Politisi Gerindra Jabar ini juga menyebutkan mestinya minggu ini. “Kita prediksi minggu ini mestinya sudah masuk, tetapi ga tahu juga kami meminta pansus maupun kawan-kawan dari Setwan untuk memantau terkait hal itu,” sebutnya.
Kita minta kalau bisa minggu ini sudah ada Jawaban. Karena buntutnya banyak nih, pembentukkan AKD, dan sebagainya, panjang buntutnya. @hermanto