Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN tahun 2024 naik sebesar 8 persen berlaku untuk ASN di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji ASN ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Selain itu sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara. Dan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajeman ASN khususnya bidang kesejahteraan.
Page 2 of 2













