Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pengujian laboratorium awal (narkotest) terhadap beberapa sampel cartridge yang melibatkan Lanal Lampung, BNN Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung menunjukkan seluruh barang bukti memberikan reaksi positif terhadap indikasi kandungan Kokain.
“Estimasi harga pasaran Kokain mencapai Rp 8.000.000/pcs, sehingga total nilai perkiraan dari 4.364 cartridge liquid vape tersebut bernilai sekitar Rp 34.912.000.000 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah). Penggagalan ini berpotensi melindungi masyarakat sebanyak 13.092 hingga 21.820 jiwa dengan ekuivalensi biaya rehabilitasi sekitar 11,19 hingga 18,65 miliar,” ujar Dankoderal III.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Lanal Lampung telah melaksanakan koordinasi intensif bersama BNN Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung, mengamankan seluruh materiil barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan komando atas untuk menentukan langkah hukum, selanjutnya sebelum dilimpahkan kepada instansi berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.













