Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Satwa burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Provinsi Maluku sehingga nilai kerugiannya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi ini, merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mendukung pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Sekaligus sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar prajurit TNI AL senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing. (Red).











