“Intinya tugas-tugas Apkasi bila divisualisasikan diantaranya memfasilitasi kepentingan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai hakekat otonomi daerah,” ujarnya.
Harapan Asep, Bupati Bandung Dadang bisa memanfaatkan jabatannya dengan amanah dan lebih baik lagi demi kemajuan Kabupaten Bandung. Hal ini tentunya sesuai dasar pembentukannya pada tahun 2000, bahwa Apkasi memiliki tugas pokok sebagai penyedia Advokasi, Mediasi dan Fasilitasi bagi pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat dan instansi lainnya sesuai hakekat otonomi daerah.
Dengan menjadi bagian dari kepemimpinan di Apkasi, Asep merasa optimis Kabupaten Bandung bisa menjadi bagian keberhasilan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena fungsi dari Apkasi itu, sebagai berikut:
1. Mitra kritis dan strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan nasional tentang pemerintah daerah.
2. Fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah.
3. Memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan potensi ekonomi.
4. Memfasilitasi pertukaran ide, informasi dan pengalaman antar pemerintah daerah.
5. Mendorong promosi potensi daerah untuk meningkatkan pencitraan daerah dalam rangka menghadapai persaingan regional dan global.