Di masa pandemi covid-19 ini, kata Rian tentunya pola kampanye akan berbeda seperti pelaksanaan Pilkada seperti biasanya.
“Merujuk terhdap Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kampanye tidak boleh mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik itu juga tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Untuk pasangan calon nomor urut 3, kata Rian, pihaknya melaporkan terkait adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan di Gedung Pakuan.
Menurutnya saat itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dukungan yang dilakukan sebagaimana tersebar di media online.