Menurut Rian, pihaknya melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, yakni terkait dugaan penyelenggaraan kampanye diluar waktu yang ditetapkan KPU, Penyelenggaraan Konser Kebudayaan berupa pentas seni wayang golek, dan pelanggaran protokol kesehatan
“Dalam acara tersebut ini satu rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kami juga menilai acara tersebut tidak logis karena dalam kegiatan tersebut disebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk beserta foto paslon no urut 1. Selain itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung juga menjanjikan akan memberikan satu ekor sapi ke setiap lumbung suara yang memenangkan pasangan nomor urut 1,” beber Rian.
Ia menegaskan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 saat ini telah masuk masa kampanye.