BANDUNG, BEDAnews – Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.
Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestarian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 ttg RDTR Kota Bandung.
Namun saat ini Pemerintah kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.
“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis (27/10/ 2022).