Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, Bagian Ketiga, Tugas di Pasal 7, ayat (2), tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: b. Operasi militer selain perang, yaitu sub pasal 9, yang menyebutkan bahwa TNI membantu tugas pemerintahan di daerah. Maka, dalam konteks pembuatan film ini, Korem berperan dalam membantu Pemda di bidang pariwisata dan budaya, khususnya di wilayah Maluku. Oleh karena itu, tugas Korem 151/Binaiya sebagai satuan kewilayahan, dengan pembinaan teritorial sebagai fungsi utamanya, sangat penting untuk membentuk ruang, alat dan kondisi juang dari aspek geografi, demografi, dan kondisi sosial. Hal ini diharapkan dapat terwujud untuk mendidik dan menyalurkan bakat-bakat anak muda di bidang hiburan, sehingga tercipta situasi yang kondusif, aman, dan lancar di wilayah Maluku, yang dikenal dengan masyarakat yang bertalenta, humanis, dan bersahaja.











