Febri berharap agar majelis hakim melepaskan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, selain secara lisan, Jaksa juga menyampaikan replik secara tertulis.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Johanes Marinus Lunel (82) menjadi terdakwa dalam kasus pengambilalihan aset yayasan yang ia selamatkan.
Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akademi Keperawatan bisa selamat.