“Terdakwa tidak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan tersebut justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan penyelamatan Akademi Keperawatan Kebonjati, karena itu adalah kepentingan umum atau kepentingan kemasyarakatan seharusnya membuat terdakwa tidak bisa dipidana” ujar Febri.
Tidak ada niat jahat dari terdakwa.untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, justru terdakwa itu mau menyelamatkan akper Kebon Jati.
Jangan sampai ada diluar sana ada orang yamg ingin melakukan tindakan penyelamatan terhadap yayasan, pendidikan tapi kemudian justru diancam pidana penjara.
“Apalagi Johanes kan sudah 82 tahun, kondisinya sekarang dia tidak punya motivasi sama sekali untuk kepentingan diri sendiri terkait dengan bantuan dana tersebut, ” tegas Febri.