Bandung, BEDAnews – Tuduhan atau tuntutan penuntut umum itu tidak benar, bukti yang diajukan ada 5 orang saksi yang diajukan di persidangan oleh penuntut umum, 3 diantaranya dipandang tidak kredibel secara hukum, sehingga itu tidak punya kekuatan pembuktian.
Demikian dikemukakan Febri Diansyah Managing Partner VISI LAW OFFICE, kepada wartawan setelah usai sidang.
Sidang Pledoi atas terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 28/06/2022.
Menurut Febri bahkan ada saksi yang merupakan keluarga dari pelapor, tentu saja itu jadi subjektif keterangannya, sedangkan dua saksi lain keterangannya justru menguntungkan terdakwa.
Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa terdakwa tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan tersebut.