Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Berbagai bencana yang menimpa Jabar mestinya juga sudah terantisipasi sejak dini. Atau, akibat bencana akan lebih minimalis jika langkah-langkah mitigasi sudah dilakukan dengan terencana dengan baik.
Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih, sehat, relatif terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera.
Page 9 of 9