BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:
1. interaksi antar ekoregion;
2. interaksi antar wilayah administrasi.
Perda tersebut di bagian akhirnya masih memiliki Lampiran.
Dalam BAB V tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal:
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.