JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa, Farianda Sinik masih menjabat sebagai Ketua PWI Sumatera Utara, Nasir Nurdin sebagai Ketua PWI Aceh dan Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepulauan Riau. Ketiganya menjalankan tugas berdasarkan mandat yang sah dan diakui oleh PWI Pusat sesuai aturan organisasi.
“Farianda, Nasir dan Andi adalah Ketua PWI di Provinsi masing-masing yang sah. Mereka dipilih melalui Konferensi Provinsi sesuai mekanisme organisasi dan tetap diakui dalam struktur kepemimpinan kami. Kepemimpinan mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hendry di Jakarta, Rabu (12 Februari) lalu.
Hendry menjelaskan bahwa, PWI Pusat di bawah kepemimpinannya memiliki legitimasi hukum yang kuat, didasarkan pada Kongres XXV di Bandung pada 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024 mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum yang sah untuk periode 2023-2028.