“Untuk itu, setelah kembali ke kampus nantinya, para peserta dapat menyebarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang telah diperoleh dalam kegiatan ini kepada seluruh mahasiswa lainnya. Selain itu, semoga pengalaman ini dapat menjadi bekal bagi para peserta agar dapat menjadi kaum intelektual hukum di masa mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah RI menyampaikan bahwa, Mahkamah Agung memiliki empat pilar yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang menjadi lambang prototipe dari 931 satuan kerja pengadilan dari Sabang sampai Merauke.
“Satu pilar itu adalah peradilan militer. Ini sama dengan peradilan lainnya yang menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan sehingga tetap tegak dan berdiri kokoh di bumi pertiwi ini sepanjang negara kita (Indonesia) ini masih menjadi negara hukum,” tegasnya.