Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah melontarkan kritikan pedas kepada partai politik (Parpol) di Parlemen, yang mengaku oposisi terhadap pemerintahan yang sedang berjalan sekarang ini. Padahal, menurut dia, istilah oposisi tidak dikenal dalam presidensialisme, termasuk dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Oposisi presidensial bermuara pada oposisi kongresional atau lembaga perwakilan. Jadi nggak usah teriak oposisi, cukup buktikan suara anda merdeka. Sementara di DPR RI kita kebanyakan satu suara tanpa perbedaan yang nyata,” kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu, oposisi adalah istilah Parlementer. Sehingga fungsi oposisi sebenarnya ada di Legislatif tersebut, sayangya banyak kesalahan memahami oposisi dalam tradisi presidensial.