“Dalam Operasi Zebra Candi 2025, kami mengedepankan ETLE serta pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Penindakan tetap berjalan, namun fokus kami adalah memberikan edukasi dan teguran. Harapannya, masyarakat semakin patuh demi terwujudnya Kamseltibcar lantas di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Sebagai fokus utama, Operasi Zebra Candi 2025 juga menyoroti delapan prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Pengendara melawan arus.
2. Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
3. Balap liar.
4. Pengendara di bawah umur.
5. Penggunaan ponsel saat berkendara.
6. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Selain penindakan, dikatakan Iptu Djoko, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pendidikan usia dini, siswa SD, SMP dan SMA sederajat, driver ojek online, pengemudi wisata religi, karyawan pabrik, komunitas lokal, hingga pengguna jalan umum lainnya. Edukasi diberikan melalui tatap muka, penyuluhan di sekolah, kunjungan ke pangkalan ojek online, hingga kegiatan publik di pusat keramaian.











