Namun, yang menjadi ganjalan pengamat, “mengapa protes dengan mogok bersama para hakim dilakukan di saat ujung kekuasaan Jokowi? Dimana Jokowi sedang bakal mendapat banyak tuntutan hukum?
Selanjutnya etis atau tidaknya, masing-masing publik bebas berpendapat, sesuai sistematika hubungan hukum antara publik dengan pejabat publik Jo. UU. Keterbukaan Informasi Publik. Dan selebihnya merupakan domain Dewan Etik Hakim di Komisi yudisial di Mahkamah Agung.
Namun terlepas dari itu, semakin nampak oleh publik pola leadership Jokowi amburadul di banyak sisi, tidak sekedar pelanggaran disektor politics and law enforcement saja (korupsi, kriminalisasi, gratifikasi dan nepotisme) namun juga bobrok pada bidang administrasi publik atau sistim ketatanegaraan.