Kedua, lanjutnya, menggunakan penilaian praktik industri yang dilaksanakan siswa selama tiga bulan. Ketiga, menggunakan catatan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa.
“Terakhir, apabila pandemi Covid-19 sudah selesai, satuan pendidikan bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno. Ia mengatakan, ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa. Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut, termasuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi, ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” jelasnya.












