Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Daerah yang lebih luas tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan seksual, namun harus juga memperhatikan implikasi dampak dari adanya perilaku tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
- Namun, Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang meliputi tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual yang berisiko dan penyimpangan Seksual atau pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) seyogyanya harus segera disusun mengingat berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 28 J ayat 1 disebutkan bahwa hak azasi setiap orang dibatasi oleh hak orang lain dan norma moral, keamanan, serta ketertiban umum. Di sinilah aspek “nilai” muncul, jika suatu perilaku dianggap bertentangan dengan moral dan ketertiban umum menurut hukum dan budaya Indonesia, maka ia melanggar nilai yang dilindungi UUD 1945. Jadi bukan istilah “penyimpangan seksualnya” yang dilanggar, tapi jika perilaku itu melanggar hak orang lain, moral publik, atau mengancam keamanan, maka ia bertentangan dengan nilai-nilai yang diamanatkan UUD 1945.
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung berharap, di akhir pembahasannya nanti Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara Ketertiban, Ketentraman dan Kesejahteraan menuju Bandung Utama. Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis sesuai dengan harapan kita bersama. ***
Page 5 of 6