Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Penyusunan Raperda ini seyogyanya dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan.
- Masukan dari Fraksi PKS untuk penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan dan penanganan sosial di Kota Bandung harus mencakup beberapa aspek penting. Pertama, perlu adanya kejelasan mengenai ruang lingkup dan jenis-jenis permasalahan sosial yang akan diatur, termasuk perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta partisipasi masyarakat; Kedua, perlu diperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya; Ketiga, penting untuk memastikan bahwa Perda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat; Keempat, perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi perda berjalan sesuai harapan.
- Terakhir dari Fraksi PKS bahwa Penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kota Bandung, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berdaya.
Perlindungan Masyarakat
Page 3 of 6