Hingga kini tahapannya masih review DED. Jika lelang berjalan lancar, penandatanganan kontrak dengan pelaksana diperkirakan baru pada Juni-Juli 2022.
Melihat kondisi di lapangan, ada beberapa pohon yang letaknya di tengah embung. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Ini berkaitan dengan adanya beberapa pohon yang harus ditebang.
Selain itu, luas arealnya pun harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Perhutani. Saluran masuk maupun pembuang dari embung tersebut akan melalui lahan milik Perhutani. Apalagi, ada rencana pembuatan jogging track di seputar embung tersebut.
Lahan yang akan dijadikan embung merupakan bagian dari 907 hektare yang disebutkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Lahan Bekas Perkebunan Jatinangor di Kabupaten Sumedang. Di dekat areal calon lokasi embung, agak ke bawah sedikit, merupakan areal bumi perkemahan Kiarapayung.