Dalam orasinya, Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB), Marimbun Siagian, selaku koordinator aksi menyatakan bahwa, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 telah menyengsarakan banyak pihak
“Kami menentang keras Permendag ini karena sudah dua bulan kami tidak bisa mencari nafkah. Jika pemerintah belum siap, tolong dibuka ekspor lagi,” tegas Marimbun saat orasinya di depan kantor Kemendag.
Para pengepul juga mengungkapkan kekhawatiran mereka menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Mereka mengaku tertekan karena tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Aksi ini juga menyoroti peran pengepul minyak jelantah dalam melindungi lingkungan. Mereka berpandangan bahwa dengan mengumpulkan minyak jelantah dari rumah tangga dan restoran, telah membantu mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan minyak bekas ke sungai atau kali.