“Jumlah peserta aksi sekitar 2.000 orang, selain dari Jabodetabek dan berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, juga dari Pulau Sumatera seperti Palembang dan Pekanbaru. Kami kompak satu hati bergerak untuk menuntut solusi atas Permendag No.2 Tahun 2025 yang telah merugikan usaha kami,” ujar Humas GPMJI Rano Rusdiana melalui keteranganya kepada awak media, Rabu (26/2).
Rano mengungkapkan, penghentian ekspor sejak terbitnya Permendag No 2 Tahun 2025 pada 8 Januari 2025, sangat berdampak terhadap nasib usaha mereka, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.
“Adanya kebijakan yang menurut kami sangat tidak bijak tersebut membuat usaha kami terhenti dan berisiko menghancurkan mata pencaharian,” ujarnya.
“Permendag No. 2 Tahun 2025 telah memukul usaha kami. Kami sudah dua bulan tidak bisa bekerja. Minyak jelantah yang kami kumpulkan mau dibuang ke mana?,” sambung Rano yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI).