Akibat korupsi ini negara mengalami kerugian RP69 miliar. “Penambahan anggaran tanpa prosedur yang benar dan bertentangan dengan hukum,” kata hakim.
Terhadap putusan ini, baik jaksa KPK ataupun para terdakwa menyatakan pikir pikir
“Saya melakukan pikir-pikir karena mau dimusyawarahkan dulu karena vonis hakim terlalu berat begitu juga kerugian Negara yang diganti harus Rp 5miliar,” ujar Tomtom
Sebenarnya vonis Tomtom malah lebih baik dari pada tuntutan jaksa KPK, yang menuntut 6 tahun penjara dengan ganti rugi Rp 7.1 miliar. Namun dalam vonis hakim, ganti rugi negaranya turun menjadi Rp 5 miliar. Beda dengan rekannya Kadar Selamat yang malah naik dua duanya, dari sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengan kerugian Negara RP 5,8 tahun, divonis 5 tahun penjara dan kerugian negara naik signifikan jadi Rp 9 miliar.