“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Sementara, terhadap Kadar Slamet dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Namun, pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kadar Slamet lebih berat ketimbang Tomtom.
Kadar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, Kadar menerima uang hasil korupsi Rp4,7 miliar. Namun fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa menerima uang hasil korupsi jadi Rp9 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, kedua terdakwa mengetahui ada pembahasan anggaran untuk RTH Kota Bandung. Semua anggarannya hanya Rp15 miliar, keduanya kemudian meminta penambahan anggaran ke Bidang Anggaran Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) hingga akhirnya menjadi Rp123 miliar.