Oleh karena itu, PAN sebagai partai tempat Eko Patrio bernaung dan NasDem sebagai partai Ahmad Sahroni memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Kedua partai berhak mengevaluasi, sekaligus mungkin perlu mempertimbangkan pencopotan kader yang dinilai telah merusak citra DPR maupun partai.
Secara hukum, pencopotan keanggotaan kader dari partai dapat menjadi dasar pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mekanisme PAW. Jika PAN dan NasDem menempuh langkah tegas ini, publik akan menilai bahwa keputusan tersebut bukan hanya urusan disiplin internal, melainkan juga wujud tanggung jawab moral partai terhadap rakyat.










