*Transparasi*
Kita sebaiknya jujur dan terbuka saja. Di Kementerian/Lembaga dan Badan, hampir setiap tahun nomenklatur belanjanya sama. Sebut saja pos bimbingan teknis, kajian, rapat koordinasi, konsolidasi biro, konsinyering dan lain sebagainya. Itu semua dari jaman apa sampai jaman apa ya tetap ada. Karena templatenya sudah begitu.
Coba saja kita minta data ke FITRA, sebuah LSM yang fokus mencermati anggaran belanja pemerintah. Berapa banyak temuan FITRA yang sudah dipublikasikan terkait praktek permainan anggaran, mark up biaya dan kegiatan fiktif yang terjadi di sejumlah kementerian dan lembaga.
Saya sendiri pernah melansir, adanya fakta di sebuah kementerian –tidak perlu saya sebut, meskipun sudah pernah diberitakan juga di sejumlah media. Ada pos belanja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang mencapai angka 287 Milyar Rupiah. Hampir setara dengan belanja pembangunan APBD Kabupaten Mukomuko selama satu tahun, yang hanya sebesar 359 Milyar Rupiah (data tahun 2020).