SUKABUMI || Bedanews.com – “EA” (47 tahun), penduduk warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega-teganya duit tabungan anak tiri yang baru duduk di bangku sekolah dasar kelas dua, sebanyak Rp.6.100.000. Dirampas, oleh ibu tirinya tanpa koordinasi dengan suaminya “SH”.
Menurut penuturan, “SH” yang didampingi “NI” dan “YA”, Minggu (23-02-2025) pukul 10.23 pada media online di kediamannya. “Kami sebagai suaminya yang menikah sudah tiga setengah tahun lamanya, berjalan lancar dan harmonis, beberapa bulan kemudian muncul ketidak harmonisan “EA” terhadap “SH” (red-suaminya). Padahal kewajiban memberikan nafkah selalu diberikan,” ucapnya.
Yang lebih disesalkan lagi, adanya pengaduan dari putranya “SH”, tegas “SH” dengan nada tinggi, eh si materialistis mah duit tabungan budak pas arek samenan dicokot ku “EA”, jadi urang ribut Jeung wali klas na padu omong, kapaksa ku urang di datangan ka Imah “EA”, setelah beberapa hari kemudian. Baru, beberapa jam datang seorang laki-laki dengan pakaian premen.